KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Minggu (22/09/2024).
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun dokumen pengumumannya sebagai berikut: