KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) segera merealisasikan pembayaran gaji reguler dan rapelan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala BKAD Konut, Drs. Irwan saat ditemui ruang kerjanya Senin, (10/6/2024), mengungkapkan bahwa untuk 1.143 PPPK pengangkatan tahun 2023 bakal dibayarkan gaji reguler dulu.
“PPPK tahun 2023 akan dibayar gaji reguler dulu, target itu paling lambat Agustus akan direalisasikan 1 bulan gaji reguler,” ungkap Irwan.
Diungkapkan Irwan, saat ini PPPK 2024 tengah melakukan pemberkasan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut.
“Kalau sudah selesai pemberkasan di BKPSDM, setelah itu kita bayarkan rapelannya mulai dari maret, april, mei, juni dan juli, tidak hanya PNS, PPPK juga akan terima gaji 13,” tegasnya.
Diketahui PPPK yang ada di daerah akan menerima beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi bagian dari gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji 13 PNS dan PPPK daerah yang bersumber dari APBD terdiri dari beberapa komponen tunjangan, yaitu sebagai berikut:
- Gaji pokok;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan umum atau jabatan; dan
- Tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memerhatikan kemampuan fiskal daerah. (Red)