KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepala Sekolah SMAN 1 Lasolo, inisial AH dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu guru SMAN 1 Lasolo, Kamria.
Tak hanya itu para guru juga menandatangani surat petisi penolakan, terhadap Kepsek yang dianggap arogan dan otoriter selama memimpin sekolah.
Kamria mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumahnya, Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ia pun telah melayangkan laporan polisi, pada Rabu (17/7/2024).
Diceritakan, mulanya ia sedang berada di dapur, mempersiapkan makanan untuk makan malam, namun telepon selulernya ditinggal di kamar.
Lalu ia pun bergegas ke kamar untuk mengambil telepon selulernya dan melihat ada tiga panggilan tak terjawab dari Kepsek SMAN 1 Lasolo.
Beberapa waktu kemudian, Kamria mendapatkan panggilan yang sama. Ia angkat namun tiba-tiba Kepsek marah dan berkata kasar
“Saya tidak suka orang slow respon,” kata Kamria saat menirukan suara Kepsek melalui via telepon, Jumat (19/7/2024).
Ia menuturkan, setelah mendapat tindakan tidak menyenangkan dari Kepsek SMAN 1 Lasolo, kemudian memberitahukan ke grub Whatsapp Guru SMA Negeri 1 Lasolo, terkait berita pengunduran dirinya sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SMAN 1 Lasolo.
“Saya merasa tersinggung atas hal tersebut,” tuturnya.
Setelah kejadian malam itu, ia mengungkapkan bahwa salah satu guru SMAN 1 Lasolo, inisial A, tiba-tiba menelepon untuk datang mengambil laptop atas perintah Kepsek.
Lalu, A dan AH tiba-tiba datang di rumah untuk mengambil laptop. AH langsung marah-marah, hingga kembali melontarkan kata kasar.
“Saya mendapatkan cacian dan perkataan tak sopan. Sempat juga dia rendahkan atau saya tidak dihargai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 1 Lasolo, inisial AH, mengklarifikasi atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu guru di SMAN 1 Lasolo.
Ia menjelaskan, SMAN 1 Lasolo mendapat surat dari inspektorat Provinsi Sultra sekitar pukul 17:00 Wita, dimana akan ada pemeriksaan data Dapodik, untuk mencocokan jumlah penerima dana bos dengan siswanya.
Kepsek mengaku butuh laptop untuk memperoleh data siswa penerima dana BOS. Namun ia merasa kesal karena telah menghubungi Kamria sebanyak empat hingga enam kali, namun tidak direspon.
Lalu ia mengarahkan A untuk meminta laptop ke Kamria, tapi sekira satu jam menunggu, dia tidak keluar dari rumah.
“Jadi saya langsung menuju ke rumahnya dengan rasa kesal karena datanya saya butuh cepat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan bahasa kasar tertuju ke guru, Kamria karena setelah mengambil laptop tersebut langsung ke rumah bendahara SMAN 1 Lasolo.
“Saya habis temui ibu Kamria kemarin, untuk meminta maaf atas kekhilafan yang saya lakukan, apalagi pas saya datang sudah jauh malam tapi saya butuh sekali laptop itu untuk kepentingan pemeriksaan data,” tegasnya
Diketahui, terkait dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo, inisial AH mengenai Pasal 448 UU 1 Tahun 2023 Ayat 1 KUHP Dengan pidana 1 Tahun Penjara atau denda 10 juta rupiah.