KABARSULTRA.ID, KONAWE – Pencalonan H. Ardin sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tampaknya tak berjalan mulus. Ia bahkan dikabarkan telah tersingkir dari bursa menuju senayan.
Informasi yang dihimpun media ini, Ardin gagal menuju senayan setelah pihak DPP PAN membatalkan namanya. Informasi pembatalan itu makin dikuatkan setelah mencuat nama yang digadang-gadang telah mengganti sosok dirinya.
Nama pengganti yang kini muncul ke permukaan ialah Titin Nurbaya Saranani yang kini tengah menduduki kursi anggota DPRD Sultra. Ia juga merupakan isteri dari Bupati Konawe, KSK.
Sumber lain kami peroleh menunjukan beberapa alasan kuat mengapa DPP PAN lebih memilih Titin Ketimbang Ardin. Pertama, PAN butuh keterwakilan perempuan dalam bursa Caleg DPR RI Dapil Sultra dan Titin adalah kader yang paling representatif.
Kedua, dilihat dari pengaruh, Titin jauh lebih punya nama ketimbang Ardin. Titin telah membuktikan diri sebagai Caleg dengan suara terbanyak, yakni 26 ribu suara pada Pilcaleg 2019. Pada waktu yang sama Ardin hanya mampu meraup 3.300 suara.
Titin bertarung di Tiga Kabupaten, yakni Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, sementara Ardin hanya bertarung di Dapil II Konawe. Dari perbandingan ini, Titin jelas jauh lebih punya nama.
Ketiga, hadirnya Titin sebagai Caleg juga merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana diketahui, PAN berhasil mendorong Fachry Pahlevi Konggoasa ke kursi senayan pada Pilcaleg 2019 lalu.
Saat ini Fachry tidak lagi maju dan diharuskan mencari kerabat terdekat untuk menggantikannya sebagaimana perintah DPP PAN. Titin yang tiada lain adalah ibunya menjadi alternatif untuk melaksanakan perintah partai tersebut, sehingga kehadiran Titin menjadi sebuah kewajiban, meski harus mendepak kader lainnya demi alasan strategis.
Lalu, bagaimana nasib Ardin jika memang benar ia telah gagal jadi Caleg DPR RI?
Jawabannya, telah diterangkan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Zulhas demikian sapaan akrabnya, telah memerintahkan agar setiap Caleg Petahana untuk kembali bertarung di Pilcaleg 2024. Itu merupakan kewajiban untuk para Kader untuk membantu partai dalam meraup suara sebanyak-banyaknya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) DPP PAN, Yandri Susanto. Ia mengatakan, jika Kader petahana tidak maju wajib digantikan oleh kerabat terdekatnya, seperti anak atau istri. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi berat dari partai.
Menurut Yandri, setiap kader harus hadir untuk partai. Jika gagal masuk bursa pada tingkat DPR RI maka tetap harus bertarung di DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
“Setiap kader incumbent (petahana, red) harus tetap memberikan kontribusi besar untuk partai di Pilcaleg 2024,” tegasnya.
Terkait kasus Ardin, ia tampaknya tetap harus maju sebagai Caleg pada level provinsi atau kabupaten/kota. Meskipun juga itu kemudian akan memunculkan dilema baru.
Putera tertua Ardin bernama Muh. Alif Ardin saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Sultra dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia bahkan adalah Ketua DPD PKN Konawe.
Ardin juga tampaknya tidak punya kerabat potensial lain yang bisa didorong. Istrinya sendiri juga merupakan seorang ASN dengan golongan jabatan yang cukup tinggi, sehingga akan cukup disayangkan jika harus dipaksakan terjun ke dunia politik.
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Ardin saat ini adalah bertarung ke DPRD provinsi dan harus beririsan dengan anaknya untuk berebut kursi Dapil Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. Atau ia bisa kembali bertarung di DPRD Konawe dan mengulangi masa jayanya. Namun jika harus memilih berhenti menjadi Caleg maka bayang PAW akan menggoyang kursi empuknya sebagai Ketua DPRD Konawe. (Red)