KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Sultra Prima Lestari (SPL) bersama 50 karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), hari Senin (27/2/2023).
Hadir beberapa anggota DPRD Konut, antara lain Ketua Komisi III Abd Malik, Ketua Komisi II Rasmin Kamil, Hendriawan, Sapiudin, Sawi Lapalulu, Samir, Hendrik Johanis, serta Hamiria.
Selain itu hadir pula pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perkebunan Konut, Humas PT SPL, serta Camat Andowia. Mereka semua berkumpul di ruang RDP Gedung Sekretariat DPRD Konut.
Berbagai suara dan masukan muncul dari DPRD Konut. Sikap itu menanggapi permasalahan ketenagakerjaan antara karyawan PMKS dan PT SPL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Andowia.
Anggota Komisi III Samir mengatakan sangat kecewa, dengan tidak hadirnya pimpinan PT SPL, tetapi hanya dihadirkan pihak Humas yang bukan pemegang keputusan.
Amarah Samir memuncak, saat mengetahui bahwa manajemen perusahaan meminta agar RDP diundur waktu pelaksanaannya yakni pada tanggal 7 Maret 2023 mendatang.
“Bayangkan dari pihak manajemen Jakarta minta RDP diundur. Mau atur DPR hebat sekali mereka supaya ditunggu memangnya ini DPR mereka yang punya, harusnya mereka setelah menerima surat turunkan perwakilan pihak perusahaan yang berkompeten,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi dan diberikan jangka waktu kepada pihak perusahaan untuk dilaksanakan. Jika tidak diindahkan maka DPRD Konut akan menutup aktivitas perusahaan.
“Jelasnya bahwa kita tegas minta kembalikan hak karyawan yang ada di pabrik mulai tunjangan dan lainnya, naikkan gaji mereka yang sudah bertahun-tahun mereka mengabdi di perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi I, Hendriawan menyebutkan, hasil fakta lapangan, sesuai Sidak yang dilakukanya di PT SPL beberapa hari lalu, menunjukkan pihak perusahaan tidak serius menangani kebut sawit yang ada di Andowia.
Sidak tersebut dilakukan untuk mempertegas rekomendasi, antara pemilik lahan dengan pihak SPL, soal bentuk kerja sama, ada beberapa item penjualan kernel, spo, dan miko (minyak kotor), itu perlu dievaluasi melalui pembagian hasilnya.
“Hasil Sidak, dia (PT SPL-Red) lebih dominan beli buah sawit dari luar dan semua karyawan yang ada di dalam pabrik PT SPL, tidak sesuai dengan SOP yang ada, harus di tinjau kembali K3 nya,” sambungnya.
Hendriawan juga menyampaikan bahwa SPL ini tidak serius mengelola lahan masyarakat, apalagi hampir setiap bulan pihak perusahaan melakukan pengapalan.
“Kalau tidak serius, kembalikan saja lahan mereka nanti mereka yang mengelola sendiri saja lahannya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan karyawan PMKS, Risal sangat kecewa terhadap PT SPL. Pertama terkait kesejahteraan karyawan, kemudian pengadaan APD belum terealisasi.
“Insentif kerajinan, bensin dan makan, merujuk adanya kesepakatan yang dilakukan itu sama sekali belum memadai,” ketusnya.
Sementara itu, Hendra Muljabar selaku Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Konut mengatakan, terkait masalah skala upah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Dalam regulasi itu mengatur kebijakan dan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan,” ujarnya.
Pihak perusahaan mestinya mempelajari regulasi yang ada, sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang di dalamnya. Apalagi pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga pihak perusahaan jangan membuat kebijakan dengan merugikan karyawan.
Dari hasil RDP, DPRD Konut merekomendasikan berbagai hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Sebagai berikut:
- Mengembalikan insentif karyawan;
- Mengembalikan insentif premi 30.000;
- Pengembalian uang bensin 20 ribu perhari;
- Pengembalian uang makan 20 ribu perhari.
2. Menyediakan standar K3 terutama pengadaan APD
3. Memperjelas status karyawan Balrum harian, baik sistem upah dan maupun bukti administrasi dan status karyawan dikuatkan dengan (SK)
4. Mengkoordinasikan kepada Camat Andowia untuk mengambil rapat koordinasi dengan PT SPL (MOU) dan kapan dilakukan pembayaran tunjangan karyawan. (Red)