KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Konawe Utara (Konut) yang dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konut, Asmadin, tidak sesuai prosedur.
Hal itu tertuang di dalam SK Pembatalan Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 426 tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2024.
Ruksamin dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan prosedur dalam pergantian pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat (2).
Dalam aturan itu, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Membatalkan keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan pemerintah kabupaten Konawe Utara,” katanya melalui SK yang diterbitkan.
Ia memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Konut untuk segera melakukan pembinaan dan penataan organisasi.
Hal ini sesuai keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 Tanggal 28 Juli 2024 tentang pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut
“Melaksanakan perintah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dan melaporkan pelaksanaanya kepada Bupati Konawe Utara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Konut,” ungkapnya Selasa (2/7/2024).
Tak hanya itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konut, sebagaimana dimaksud agar dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama.
Pembatalan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Senada dengan itu, Kepala Disdikbud Konut, Asmadin, mengatakan, surat edaran Mendagri itu menjadi acuan Bupati Konut mengeluarkan surat keputusan pembatalan.
“Bukan berarti pelantikan tersebut tidak dilaksanakan. Pelantikan akan tetap dilaksanakan kembali ketika rekomendasi Mendagri sudah turun dan kami terima. Alhamdulillah saya masih di Jakarta melakukan koordinasi sambil menunggu, ” terangnya.
Diberitakan sebelumnya awak media ini bahwa Kepala Disdikbud Konut Asmadin telah melakukan pelantikan kepala sekolah SMP dan SD berdasarkan surat keputusan Bupati Konut Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemda Konut.
Diketahui, Sebanyak 63 Kepala Sekolah SD dan SMP Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), resmi dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Asmadin, di Aula SMPN 2 Asera, Jumat (28/7/2024). (Red)