KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sejumlah nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2024 mendatang, kini mulai mengemuka.
Salah satunya yakni Ahmad Yani Sumarata, SP., M.Si, merupakan mantan narapidana kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Redaksi Kabarsultra.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Ahmad Yani Sumarata, terkait rencana untuk ikut mencoba peruntungan merebut kursi di parlemen legislatif DPRD Konut, Minggu (7/5/2023).
Ketika dikonfirmasi, Yani sapaan akrabnya membenarkan pencalonannya tersebut. Dikatakan, dalam aturan tentang syarat menjadi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Mantan Kabag Pemerintahan di era Aswad Sulaiman ini mengatakan, poin kesiapan yang paling penting yakni kesehatan. Soal rezki, Allah SWT telah mengatur rezeki manusia.
“Jika diberikan kesempatan, dengan tenaga dan kesehatan yang masih ada, kita masih bisa berbuat untuk daerah, serta dukungan dari keluarga,” ungkap Yani.
Dijelaskan, dirinya bakal tampil sebagai Caleg DPRD Kabupaten Konawe Dapil I, meliputi Kecamatan Andowia, Asera, dan Oheo. Ia mengakui bahwa saat ini keluarga besarnya menginginkan ada figur yang bisa mewakili mereka.
“Sejak 16 tahun lalu kita mekar dari Konawe sampai saat ini khususnya Asera tidak ada satupun wakil di DPRD Konut. Alhamdulillah di partai saya sudah mendaftar, tinggal persyaratan dari PKPU yang masih dipenuhi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Yani Sumarata merupakan pensiunan yang telah mengundurkan diri sebagai ASN. Berkasnya telah berproses di BKPSDM Konut. (Red)