KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Naim, SH mengingatkan kepada seluruh partai politik serta calon terpilih DPRD Kabupaten Konut, seger menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kata dia, kepala Caleg terpilih yang belum sama sekali ataupun dalam proses pengurusan LHKPN, segera diselesaikan serta dilaporkan kepada KPU Konut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Hal itu berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU 6 tahun 2024 sebelum disampaikan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tak hanya itu, pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Olehnya itu, Naim mengingatkan kepada seluruh calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konut hasil Pemilu 2024 untuk segera mungkin menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyampaikan bukti pelaporannya ke KPU Konut.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1,2 dan 3, KPU Kabupaten Konut tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan (pengucapan sumpah janji) kepada gubernur melalui bupati sebagaimana disebut dalam pasal 51 ayat 4.
Diketahui sampai dengan hari ini tanggal 2 agustus tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD kabupaten Konut yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor KPU Konut, baru 12 orang calon terpilih dari total 20 calon terpilih DPRD Kabupaten Konut. (Red)