KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat Paripurna tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati periode 2021-2025 dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih periode 2025-2030, Kamis (6/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konut Herman Sewani, SH dan didampingi Wakil ketua I I Made Tarubuana, Wakil Ketua II Muhardin S.pd serta delapan anggota DPRD Lainnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Konut Safruddin, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Pelaksanaan paripurna tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinam DPRD.
Selanjutnya diusulkan Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati mendapatkan penetapan pemberhentian.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024, pasca pembacaan putusan ketetapan MK tanggal 4 februari 2025 pada ketentuan angka 8 menyebutkan bahwa dikoordinasikan terlebih dahulu oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota kepada ketua pimpinam DPRD setempat agar keputusan penetepan pasangan calon terpilih dapat disampaikan dan dibacakan secara langsung oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam sidang Paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Abd Makmur membacakan keputusan KPU Nomor 002 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Konawe Utara 2024.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Konut, Herman Sewani SH dan Ketua KPU Konut, Abd Makmur yang disaksikan oleh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Kemudian, setelah DPRD konut menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan pemberhentian kepememimpin Ruksamin-Abuhaera, langkah berikutnya adalah pengusulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Konut, Herman Sewani mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas terlaksananya seluruh tahapan pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, kepada KPU, Bawaslu Kabupaten Konut, TNI/Polri selururuh pihak terkait dan seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
“Mewakili rakyat kabupaten konawe utara menyampaikan semoga untuk hari ini sampai 5 tahun kedepan konawe utara mengalami kemajuan yang lebih cepat ditangan kalian,” tutupnya. (Red)