KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (Migas), Senin (31/7/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Priyo Utomo, didampingi Wakapolres, Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops, AKP Sunari, Kasat Reskrim, AKP Bhekti Indra Kurniawan, serta Kasiwasz Ipda Wayan Suparta, Kegiatan berlangsung di Mako Polres Konutz Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17/VII/2023/SPKT/Res Konawe Utara/Sultra, tanggal 26 Juli 2023.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan 10 orang tersangka. Enam diantaranya berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan barang bukti 6 unit mobil jenis pikap, 2 mini bus serta 968 tabung gas elpiji isi 3 Kilogram.
“Sedang empat tersangka lainnya, berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22), dengan barang bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite,” tambahnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra ini, menerangkan bahwa kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 05.30 Wita, anggota patroli pos mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil pikap dan dua mini bus yang membawa tabung gas isi 3 kilogram, serta BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan.
“Modus operandi para tersangka dengan cara membeli gas melon atau liqiufied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dari kios-kios atau warung di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp30.000 pertabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp50.000 pertabung,” bebernya.
Kemudian BBM jenis Pertalite, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360.000 perjeriken, kemudian dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp400.000 perjeriken.
Olehnya itu para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 dan para tersangka saat ini kami amankan, tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara,” tutupnya. (Red)