• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Sidang PTUN, PT KMS 27 Menang Lawan BKPM dan Antam

Penulis: Redaksi

Admin by Admin
Juli 22, 2023
0
Sidang PTUN, PT KMS 27 Menang Lawan BKPM dan Antam

Ketgam. Kuasa Hukum bersama Pimpinan PT KMS 27. Foto: Istimewa

0
SHARES
216
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, JAKARTA – PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sebuah perusahaan lokal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya memetik buah manis perjuangan, setelah memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk selaku tergugat.

PT KMS 27 menang dalam BKPM RI dan Antam, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta, pada Kamis (21/7/2023).

Majelis hakim menjatuhkan beberapa amar putusan sebagai berikut:

BacaJuga

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022.

Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT KMS, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (22/7/2023), mengungkapkan bahwa kliennya sedari awal, merupakan perusahaan lokal yang secara sah memiliki sederet dokumen perizinan.

Dokumen tersebut mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja PT KMS 27 dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di Bumi Oheo, akhirnya perlahan-lahan mulai terungkap. Dimulai dari penetapan tersangka HW selaku General Manager PT Antam Tbk UPBN Konut, kemudian disusul oleh OS dan GAS selaku pelaksana PT LAM.

Teranyar, pemilik PT LAM berinisial WAS juga dijebloskan ke tahanan. Lebih mencengangkan lagi, nama terakhir rupanya juga diduga terlibat dalam kasus mega-korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah.

Kuasa Hukum lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, ketika PT KMS berupaya mempertahankan haknya dan ingin membongkar dugaan tindak pidana korupsi serta penambangan ilegal yang merugikan negara, justru IUP dan IPPKH PT KMS yang dicabut.

“Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, nilai kerugian negaranya mencapai 5,7 triliun rupiah,” ujar Muhammad Raziv.

Modusnya adalah dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari perusahaan lain alias dokumen terbang, di sekitar Blok Mandiodo, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KMS 27, Sony Witjaksono juga mengeluhkan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, justru merampas hak milik perusahaan selain PT KMS lain, bahkan hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.

Menurutnya, selain PT KMS 27 yang menjadi korban oknum PT Antam Tbk, ada kira-kira 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konut, namun justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara.

“Kalau untuk negara tentu kami rela. Tapi ini ternyata masuk ke kantong oknum. Sementara di lapangan sudah hancur dan merusak lingkungan,” tutup Sony. (Red)

Previous Post

Kadin Sultra Gandeng BI dan Perumda Pasar Kendari Gagas Transaksi Non Tunai

Next Post

Bupati Konut Ajak Kader PKK Bersama Tangani Stunting

Related Posts

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan
Hukrim

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

by Admin
Agustus 2, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut) kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam sebagai upaya...

Read moreDetails
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Agustus 1, 2026
Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Juli 13, 2026
Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Juli 12, 2026
Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Juli 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Agustus 6, 2026
Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Agustus 5, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id