KABARSULTRA.ID, JAKARTA – PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sebuah perusahaan lokal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya memetik buah manis perjuangan, setelah memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk selaku tergugat.
PT KMS 27 menang dalam BKPM RI dan Antam, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta, pada Kamis (21/7/2023).
Majelis hakim menjatuhkan beberapa amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022.
Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT KMS, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (22/7/2023), mengungkapkan bahwa kliennya sedari awal, merupakan perusahaan lokal yang secara sah memiliki sederet dokumen perizinan.
Dokumen tersebut mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja PT KMS 27 dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di Bumi Oheo, akhirnya perlahan-lahan mulai terungkap. Dimulai dari penetapan tersangka HW selaku General Manager PT Antam Tbk UPBN Konut, kemudian disusul oleh OS dan GAS selaku pelaksana PT LAM.
Teranyar, pemilik PT LAM berinisial WAS juga dijebloskan ke tahanan. Lebih mencengangkan lagi, nama terakhir rupanya juga diduga terlibat dalam kasus mega-korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah.
Kuasa Hukum lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, ketika PT KMS berupaya mempertahankan haknya dan ingin membongkar dugaan tindak pidana korupsi serta penambangan ilegal yang merugikan negara, justru IUP dan IPPKH PT KMS yang dicabut.
“Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, nilai kerugian negaranya mencapai 5,7 triliun rupiah,” ujar Muhammad Raziv.
Modusnya adalah dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari perusahaan lain alias dokumen terbang, di sekitar Blok Mandiodo, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KMS 27, Sony Witjaksono juga mengeluhkan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, justru merampas hak milik perusahaan selain PT KMS lain, bahkan hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.
Menurutnya, selain PT KMS 27 yang menjadi korban oknum PT Antam Tbk, ada kira-kira 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konut, namun justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara.
“Kalau untuk negara tentu kami rela. Tapi ini ternyata masuk ke kantong oknum. Sementara di lapangan sudah hancur dan merusak lingkungan,” tutup Sony. (Red)