KABARSULTRA.ID, MOROSI – Ratusan masyarakat Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak oleh aktivitas perusahaan mega industri yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, di demo masyarakat Kecamatan Motui terdampak, sebab selama bertahun-tahun hanya memberikan malapetaka bagi masyarakat, Rabu (14/06/2023).
Hal ini dikarenakan keberadaan perusahaan mega industri yang mengolah Sumber Daya Alam (SDA), sejatinya menjadi jawaban atas persoalan-persoalan yang di hadapi masayarakat.
Jenderal Lapangan (Jendlap) Ruslin, S.Kom mengatakan keberadaan perseroan tersebut bukan hanya mencari keuntungan (profit) semata melainkan, berkontribusi terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) baik bidang ekononi, bidang lingkungan dan bidang sosial kemasyarakatan, terutama masyarakat yang terkena langsung dampak dari kegiatan aktivitas perusahaan.
“Sesuai amanat konstitusioanal undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kesejateraan rakyat, “kata Ruslin.
Kenyataannya parktek ideal perusahaan mega industry PT VDNI dan PT OSS, berbanding terbalik dengan harapan masyarakat, yang mengabaikan perintah konstitusi atau undang-undang dasar, “Keberadaannya justru memberikan malapetaka bagi masyarakat Kecamatan Motui selama bertahun-tahun akibat dampak yang merugikan banyak pihak, “sambungnya.
Olehnya itu fakta-fakta dilapangan, bahwa aktivitas PT VDNI dan PT OSS telah menimbulkan pencemaran udara, melalui partikel debu batu bara, mengakibatkan limbah batu bara masuk dan merusak atap perumahan warga serta mengancam keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat Kecamatan Motui.
“Akibatnya masyarakat Kecamatan Motui sudah empat kali menyampaikan aspirasi terhadap manajemen PT VDNI dan PT OSS terkait pencemaran limbah yang ada di wilayah Kecamatan Motui, namun sampai hari ini tidak ada realisasi dari pihak perusahaan, “tegasnya.
Kemudian dampak lain yakni aktivitas penimbunan, berakibat pada penyempitan muara sungai Motui dan pengrusakan secara sistematis hutan Mangrove, dimana sungai Motui merupakan jantung mata pencaharian warga Kecamatan Motui, yang berprofesi sebagai nelayan tangkap dan sumber pengairan utama bagi petani dan tambak untuk mengairi tambak masyarakat.
“Kami menduga PT VDNI dan PT OSS telah melakukan pencaplokan di wilayah Kecamatan Motui khususnya desa Tobimeita, Sama Subur dan Banggina sebagai areal tempat berdirinya bangunan pabrik PT VDNI dan PT OSS yang tidak pernah di konfirmasi sebelumnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), “jelasnya.
Tak hanya itu, air limbah pabrik PT OSS dan PT VDNI yang dialirkan di sungai Motui tanpa melalui proses filterasi menyebabkan penurunan kualitas air dan merugikan semua petani tambak di Kecamatan Motui dan penyempitan muara sungai Motui menyebabkan abrasi pantai disepanjang bibir pantai wilayah Kecamatan Motui.
Lebih lanjut Ruslin menambahkan PT VDNI dan PT OSS berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Motui, wajib Kecamatan Motui masuk pada areal wilayah ring satu kawasan industri VDNI dan OSS, maka kami dari aliansi masyarakat terdampak Kecamatan Motui menyatakan :
1. Mendesak pihak PT VDNI dan PT OSS untuk segera menghentikan pencemaran dan atasi polusi debu batu bara dan polusi lain dalam bentuk apapun yang diakibatkan adanya aktivitas PT OSS dan PT VDNI di wilayah Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara,
2. Segera menghentikan pembuangan limbah pabrik VDNI dan OSS di Sungai Kecamatan Motui,
3. Menghentikan penimbunan, normalisasikan kembali muara sungai Motui dan kembalikan fungsi sungai Motui sebagai tempat pencaharian masyarakat Kecamatan Motui,
4. Hentikan pembangunan pabrik dan aktivitas dalam bentuk apapun di atas tanah wilayah kecamatan Motui , sebelum ada sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat,
5. Mendesak PT VDNI dan PT OSS untuk segera menetapkan Kecamatan Motui sebagai wilayah ring 1 kawasan industri VDNI dan OSS, (pengakuan sebagai wilayah yang terdampak langsung).
“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh pihak PT VDNI dan PT OSS, maka kami dari Aliansi masyarakat terdampak Kecamatan Motui akan memboikot dan menutup segala bentuk aktivitas PT VDNI dan PT OSS sampai tuntutan kami terealisasi, “tutupnya.
Sampai berita ini tayang pihak perusahaan belum memberikan komentar terkait aksi tersebut (Red).