KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengikuti rapat paripurna penyerahan sekaligus pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Aula Sekretariat DPRD Konut, Rabu (14/6/23).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, dihadiri Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala OPD serta Forkopimda Konut.
Dalam sambutannya Bupati Konut Ruksamin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2022, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perolehan predikat tersebut tidak terlepas dari hasil kerja keras kita semua serta pihak lainnya, “ungkap Ruksamin.
Saya mengharapkan agar tahun anggaran ini kita dapat lebih memperbaiki lagi proses pengelolaan keuangan terutama kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern yang lebih memadai. Sehingga tahun depan kita dapat mempertahankan predikat yang telah kita peroleh.
Pada kesempatan berharga ini pula, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
“Semoga dengan penyampaian Raperda ini, proses pemerintahan dan pembangunan bisa kita selenggarakan secara lebih baik lagi di masa mendatang, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta terwujudnya masyarakat Konawe Utara yang lebih Sejahtera dan Berdaya Saing, “cetusnya.
Dikatakannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dalam bentuk Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan melalui persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah, “tegasnya.
Demikian secara garis besar penjelasan singkat di dalam mengantar penyampaian Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2022.
Olehnya itu penyempurnaan selanjutnya dapat dibahas secara seksama pada tingkatan-tingkatan pembicaraan selanjutnya terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten Konawe Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga mengharapkan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukkan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemda Konut kedepan.
“Secara substansi kita harus terus berjuang mengembangkan kreativitas dan inovasi, dengan memanfaatkan segenap potensi serta sumber daya yang ada, guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kita harus terus optimis bahwa dari tahun ke tahun kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif, dan kreatif untuk Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing, “tutup Ruksamin.
Untuk diketahui dalam penyampaian rancangan Perda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 Bupati Konut Ruksamin menjelaskan beberapa point penting isi dari Raperda sebagai berikut :
1. Realisasi anggaran penerimaan daerah, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,39 triliun dari Target yang ditetapkan sebesar Rp 1,09 triliun atau 126,64% terdapat pelampauan sebesar 26,64%. Pelampauan tersebut terjadi pada target penerimaan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan yang mencapai Rp 1,12 triliun atau 139,92% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 800,08 miliar. Pelampauan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar DBH pusat tahun 2021 yang baru diterima pada TA 2022. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2022 mampu dicapai sebesar 57,48% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 73,97 miliar. Oleh karena itu pada tahun anggaran berikutnya perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD sesuai potensi yang nyata melalui pembentukan perda pajak dan retribusi daerah yang baru serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, terutama pada sektor PBB-P2. Hal tersebut harus ditingkatkan untuk mengantisipasi berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diterima pada tahun mendatang. Selain itu berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
2. Realisasi belanja dan transfer jumlah realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,14 triliun atau 72,29% dari target yang ditetapkan dalam APBD TA 2022 sebesar Rp 1,57 triliun.
Realisasi belanja daerah tersebut merupakan realisasi belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial dengan total realisasi sebesar Rp 669,79 miliyar, belanja modal sebesar Rp 300,31 miliyar dan transfer bantuan keuangan sebesar Rp 169,28 miliyar. Persentase penyerapan anggaran yang sangat rendah terjadi pada belanja modal dengan persentase sebesar 47,64% dari target APBD yang ditetapkan sebesar Rp 630,34 miliyar. Rendahnya persentase penyerapan anggaran tersebut disebabkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan terutama yang bersumber dari pinjaman daerah dimana baru disetujui pada akhir tahun anggaran 2022 dan beberapa sub kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk kontrak jamak/multiyear. Selain itu banyaknya pekerjaan fisik yang baru diselesaikan diakhir tahun sehingga terjadi penumpukan tagihan yang sangat mempengaruhi proses pencairan dana dan persentase tingkat penyerapan
anggaran.
Dalam rangka penyusunan APBD tahun berikutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara tetap memperhatikan keselarasan belanja wajib dan pemenuhan belanja Mandatory Spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang perlu mendapat prioritas seperti belanja bidang kesehatan 10%, bidang pendidikan 20% dan bidang infrastruktur publik 25% serta Alokasi Dana Desa (ADD) 10% dari total APBD. Sebagai konsekuensi yang perlu mendapat perhatian bersama akibat tidak terpenuhinya belanja Mandatory Spending dan Dana Transfer Umum (DTU) yang ditentukan penggunaannya adalah adanya pemberian sanksi berupa penundaan terhadap pencairan Dana Transfer Pusat (DTP).
Dalam kondisi sumber dana APBD yang terbatas, penerapan mandatory spending, terutama yang ditetapkan dengan undang-undang, akan mengakibatkan berlakunya prinsip zero sum game. Ibarat sebuah balon, bila satu sisi diinginkan lebih menonjol tinggi, maka sisi lain harus ditekan ke dalam. Dengan sejumlah anggaran tertentu, bila satu bidang dirancang mendapat alokasi anggaran yang lebih tinggi, maka dana tersisa untuk bidang lain akan menjadi rendah atau bahkan sangat minimal. Konsekuensi penerapan belanja mandatori adalah bahwa setiap peningkatan belanja, untuk apapun peruntukannya, selalu mengakibatkan APBD harus mengalokasikan tambahan anggaran pendidikan baru, sebesar seperlima dari kenaikan belanja tersebut. Mekanisme yang hampir sama juga berlaku untuk anggaran kesehatan, alokasi dana desa, serta alokasi belanja mandatori lainnya. Padahal mungkin saja terdapat kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, selain urusan pendidikan dan kesehatan pada saat itu. Tanpa disadari, kondisi ini makin mempersempit ruang fiskal yang dikelola pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam mengalokasikan belanja pada sektor lain. Dampaknya, peran APBD dalam menjaga fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi menjadi tidak dapat dieksekusi secara optimal.
3. Realisasi pembiayaan realisasi penerimaan Pembiayaan pada tahun anggaran 2022 adalah pada penerimaan pinjaman daerah dari Bank Sultra terealisasi sebesar Rp 7,5 miliar dari perjanjian kredit yang disetujui sebesar Rp.200 miliar. Rendahnya realisasi penerimaan ini disebabkan perjanjian kredit baru disetujui pada bulan oktober 2022. Dari realisasi pinjaman tersebut hanya dipergunakan untuk pembayaran perencanaan dan uang muka terhadap beberapa paket pekerjaan fisik. Rendahnya realisasi penerimaan ini juga sangat mempengaruhi rendahnya persentase tingkat penyerapan belanja modal yang pendanaannya dari pinjaman daerah. Sedangkan realiasi pengeluaran pembiayaan tercapai 100% yang merupakan realisasi penyertaan modal pada Bank Sultra sebesar Rp 3 miliyar dan pada Perumda Konasara sebesar Rp 3,5 miliar. Sehingga total jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sampai dengan tahun 2022 pada Bank Sultra sebesar Rp 23 miliar dan Perumda Konasara sebesar Rp 4,75 miliar, atas penyertaan modal pada bank Sultra pada APBD TA 2023 direncanakan penerimaan deviden melalui pos hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 6,9 miliyar.
4. Posisi neraca Pemerintah Daerah sebagai komponen tambahan dalam penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 adalah laporan posisi keuangan atau neraca pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara, yang menggambarkan posisi keuangan atau kekayaan pemerintah daerah mengenai jumlah aset, kewajiban, ekuitas sampai dengan 31 desember 2022. Neraca daerah Kabupaten Konawe Utara per 31 desember 2022 menunjukkan:
1. Jumlah aset Rp 2,16 triliun yang terdiri dari; aset lancar Rp 578,45 miliyar, investasi jangka panjang Rp 24,70 miliyar, aset tetap Rp 1,48 triliun, aset lainnya Rp 77,88 miliyar.
2. Jumlah kewajiban sebesar Rp 8,98 miliyar. Jumlah ini merupakan kewajiban jangka pendek yang harus segera diselesaikan berupa utang pihak ketiga sebesar Rp 1,42 miliyar, dan utang jangka panjang Rp 7,54 milyar.
3. Jumlah ekuitas sebesar Rp 2,15 Triliun merupakan selisih antara jumlah aset dengan jumlah kewajiban sekaligus gambaran nilai kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2022. (Red)