KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut), H Ruksamin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda Kabupaten Konut.
Penetapan ini ditandai penandatanganan oleh bupati didampingi Pj Sekretaris Daerah Konut diwakili Asisten III Administrasi Umum La Ondjo, dan disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Konut, H Abuhaera bersama Ketua DPRD Konut Ikbar, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Rabu, (21/02/2024).
Dalam sambutannya, Ruksamin menegaskan bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD).
“Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ruksamin.
Ruksamin juga menyoroti pentingnya penyelesaian penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
“Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ruksamin mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Ruksamin juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.
Dia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.
Mengakhiri sambutannya, Ruksamin tidak lupa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara kedepannya. (Red)