KABARSULTRA.ID, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengangkat sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga nekat merambah kawasan hutan lindung (HL) di luar izin resmi yang dimiliki.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan hasil temuannya bahwa PT BSJ membuka lima titik tambang di luar SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luasan mencapai 78,36 hektare.
“Bukaannya ada 5 titik dengan total 78,36 Ha, dan itu berada di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).
Ia mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memanggil dan menindak pimpinan PT BSJ atas dugaan perusakan hutan lindung.
“Datanya sudah jelas. Tinggal bagaimana Satgas PKH menegakkan aturan dan memberi sanksi,” tambahnya.
Hendro, putra daerah Konawe Utara, juga menyoroti rekam jejak PT BSJ yang dinilai sarat pelanggaran. Mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3, hingga perambahan hutan lindung. Menurutnya, PT BSJ sudah layak dijatuhi sanksi tegas, bahkan hingga pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berikut rincian dugaan bukaan di luar SK PPKH PT BSJ:
Bukaan 1: 26,75 Ha
Bukaan 2: 16,01 Ha
Bukaan 3: 16,20 Ha
Bukaan 4: 14,37 Ha
Bukaan 5: 5,03 Ha
“Total bukaan kawasan hutan lindung mencapai 78,36 hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa kasus pelanggaran PT BSJ sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejati Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini mandek tanpa kejelasan.
Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi berlindung di balik UU Cipta Kerja yang cenderung menyelesaikan pelanggaran tambang hanya dengan sanksi administrasi.
“Perambahan kawasan hutan oleh PT BSJ terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku. Jadi jangan lagi ada kompromi. Harus sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku, agar ada efek jera,” pungkasnya. (Red)