KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis, (11/5/2023).
Kehadiran P2BM-KU mendesak DPRD Konut, menghentikan praktek monopoli sekelompok pengusaha pada rencana pengalihan bongkar muat kapal ekspor/impor mother vessel (MV) milik PT Virtue Dragon Nickel Insdutry di daerah Lameruru.
Jenderal Lapangan P2BM-KU, Oschar Sumardin, mengatakan, pengalihan kapal-kapal MV di wilayah Konut, Teluk Lameruru, akan serta merta mengalihkan seluruh aktivitas kegiatan tenaga kerja, baik pembongkaran maupun pemuatan, sehingga besar harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
“Kami mendesak DPRD Konut segera menghentikan PT Satya Kurnia Sampara. Sebab, hingga sampai saat ini tidak melakukan koordinasi kepada Pemda Konut, terkait pengalihan kapal dan aktivitas bongkar muat yang ada di perairan Matarape,” tegas Oschar Sumardin.
Selain itu, Oschar membeberkan, inisial JND telah terindikasi main mata dan sewenang-wenang mengalihkan aktivitas bongkar muat ke perairan Matarape, tanpa adanya koordinasi kepada Pemda Konut, serta adanya praktek monopoli dan suap dalam kegiatan bongkar muat di perairan Matarape dan Motui.
“Mengingat Pemkab Konut telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk P2BM-KU sebagai wadah yang diakui dan diberi amanah oleh Pemda Konut untuk mengatur seluruh mekanisme gilir dan pengaturan pembagian pembongkaran PBM terhadap kapal MV di matarape maupun wilayah motui,” bebernya.
Hal senada dikatakan aktivis Konut, Uksal Tepamba, terkait adanya penyerobotan lahan seluas ±150 hektar di wilayah Kecamatan Motui oleh PT VDNI dan OSS, merupakan kerugian besar Pemkab Konut jika persoalan ini berlarut.
“Aktifitas bongkar muat MV yang berlabuh di perairan Matarape sebelum dari pihak PT Satya Kurnia Sampara melakukan koordinasi kepada Pemkab Konut akan memicu konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat,” tambah Uksal.
Selain itu, P2BM-KU mendesak kepada syahbandar Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Kelas III Molawe, selaku penanggung jawab dan otoritas pemberi izin kegiatan untuk menangguhkan izin olah gerak dan izin bongkar muat kepada MV yang berlabuh di perairan Matarape sebelum adanya koordinasi.
Menanggapi tuntutan massa aksi P2BM-KU, Ketua Komisi I, Herman Sewani, S.H, menegaskan adanya pengalihan bongkar muat kapal ekspor/impor MV yang dialihkan pembongkaranya menggunakan PBM dan dikoordinatori oleh organisasi bongkar muat, jangan ada lagi tidak mengakomodir di lingkup lokal Konut.
“Adanya praktek monopoli dapat berisiko mematikan usaha perusahaan bongkar muat (PBM) lokal. Organisasi sebagai wadah resmi yang diakui oleh pemerintah Konut untuk menjalankan kegiatan-kegiatan bongkar muat di seluruh perairan Konut dengan menyeleraskan asas profesionalitas, pemerataan dan keadilan,” harapnya.
Herman menyayangkan perusahaan bongkar muat lokal Konut yang tidak mendapatkan kesempatan, untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat.
“Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1 Tahun 2022 Tentang Tatacara Pelaksanaan Kemitraan Dibidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah, sudah diatur sesuai dengan mekanismenya,” imbuhnya.
Usai menerima massa aksi, Ketua Komisi I DPRD Konut, Herman Sewani bersama P2BM-KU bertandang ke kantor KUPP Kelas III Molawe telah berlangsung pertemuan antara Pihak KUPP Kelas III Molawe, Anggota DPRD Konut, Polres, Kapolsek Lasolo dan P2BM-KU dengan hasil sebagai berikut :
- Akan dilaksanakan pertemuan berikutnya pada Hari Senin Tanggal 15 Mei 2023
- Pihak KUPP Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara berkomitmen akan mengadakan pertemuan dan mengundang peserta rapat yaitu :
- Bupati Konawe Utara
- DPRD Kabupaten Konawe Utara
- Kapolres Kabupaten Konawe Utara
- DANDIM 1430
- DANLANAL Kendari
- Pimpinan PT. Satya Kurnia Sampara
- Pimpinan PT. Pelabuhan Muara Sampara
- P2BM-KU (Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat) Kabupaten Konawe Utara
Pertemuan akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Konut. Apabila pihak KUPP Kelas III Molawe tidak melaksanakan point 1 (satu) diata, maka P2BM-KU akan menggelar aksi yang lebih besar dan menyegel KUPP Kelas III Molawe. (Red)