KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) Perseorangan berbadan hukum.
Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk PT, Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.
Fatmayani mengungkapkan, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan. L
“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini, juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkapnya.
Fatmayani menambahkan, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi E-KTP, NPWP, alamat e-mail, serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat menyampaikan, pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum, merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.
Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 E-Katalog bagi pelaku usaha. (Red)