KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Konawe Utara (FMKU) menggelar aksi damai, di Kantor Bupati Konut, Senin (9/10/2023).
Aksi damai ini menanyakan kejelasan terkait Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), terhambat di tahap proses pencairan dan realisasi dana.
Massa diterima langsung oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Konut, Safruddin di halaman kantor Bupati.
Korlap FMKU, Hendrik, dalam orasinya mengatakan, DPKP Konut telah menjalankan program bantuan BSRS yang terbagi menjadi dua bagian yaitu 40 unit pembangunan baru dan 81 unit peningkatan kualitas/rehab.
“Dengan program tersebut kami harapkan kepala OPD terkait harus maksimal dalam memberikan pelayanan publik, agar program yang dilaksanakan DPKP dapat berjalan sukses, sesuai dengan harapan Bupati Konut untuk mempercepat penghapusan miskin ekstrim,” ujarnya.
Ia menyayangkan program yang diharapkan dapat membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, diduga tidak berjalan normatif, dikarenakan adanya dugaan “abuse of power” oleh Plt Kepala DPKP Konut yang telah menghambat proses pencairan dan realisasi dana pengerjaan program BSRS.
Berdasarkan hasil investigasi FMKU bahwasanya ada 3 kecamatan belum disalurkan materialnya yakni Molawe, Lasolo dan Wawolesa serta di beberapa daerah lainnya upah tukang belum dibayarkan, hingga menimbulkan kegaduhan diantara masyarakat penerima manfaat.
Olehnya itu mereka menuntut diantaranya, agar keterlambatan penyuplaian bahan material dan pembayaran upah tukang dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis.
Sementara itu, Kepala DPKP Konut, Marjono, S.Pd.,M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sangat terbuka terkait pelaksanaan program BSRS.
Jika ada yang masih belum jelas terkait program ini, dirinya bisa langsung menjelaskan mekanisme sesuai petunjuk teknis yang ada.
Dikatakannya, penerima manfaat bantuan BSRS ditujukan untuk kategori miskin ekstrem. Dimana pembangunan baru senilai 50 juta rupiah dengan rincian 45 juta rupiah bahan dan 5 juta upah tukang perunit.
Kemudian untuk kategori peningkatan kualitas/rehab, senilai 20 juta rupiah dengan rincian 15 juta bahan dan 5 juta upah tukang perunit, bersumber dari APBD.
Dananya langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat, dilakukan pembayaran terdiri dari dua tahap masing-masing 50 persen, berdasarkan dari BKAD mengacu ke daftar penerima melalui SK bupati yang telah diterbitkan.
“Pembayaran upah tukang tiap-tiap tahap dilakukan setelah progres fisik telah mencapai masing-masing tahap I, 50 persen dan tahap II, 100 persen,” ucapnya.
Ia berharap, program BSRS ini dapat terlaksana semaksimal mungkin dan tepat sasaran, berdasarkan instruksi presiden dan itu dijabarkan langsung oleh Bupati Konut.
Dirinya sebagai penyambung kebijakan bupati, berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan program ini, guna menuntaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Konut.
“Harapan saya kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi jika terdapat kendala-kendala yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, secepat mungkin dan sedini mungkin disampaikan ke saya untuk mengantisipasi jika ada yang terjadi di lapangan,” tutupnya. (Red)