KABARSULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Pemahaman aturan sangatlah penting demi kemajuan bersama. Hal sederhana yang perlu dilakukan adalah menjadi masyarakat yang sadar hukum.
Langkah itulah yang kini tengah diinisiasi oleh Kepala Desa Laywo Jaya, Sulham, SH., MH, bersama Kades lainnya. Demi memuluskan niat baik itu, mereka membangun komunikasi kepada pihak pemerintahan desa dan Kemenkumham Sultra.
Sulham kepada awak media, Senin (15/7/2024), mengatakan, untuk menjadi masyarakat yang unggul, harus taat atas segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Maka penting bagi seluruh lapisan untuk turut membangun masyarakat agar sadar aturan melalui pembentukan kelompok sadar hukum.
Belajar ilmu hukum tidak terbatas pada mereka yang menyandang status sarjana ilmu hukum, tapi semua yang sekolah maupun tidak sempat mengenyam pendidikan harus diberi pemahaman.
Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), sebab daerah ini akan bergerak maju atau mundur, tergantung tingkat kesadaran hukumnya.
Jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo ini menyebut, ada dua yang harus didorong pembentukannya, yaitu Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum.
“Keduanya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban di desa dan menekan terjadinya angka kriminalitas,” ujarnya.
Tujuan kegiatan Kadarkum yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya Hukum.
Diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk mentaati aturan hukum yang berlaku.
Alumni Pertama Paralegeal Jastice Award yang diselenggarakan Kementrian Hukum dan Ham ini, mengatakan bahwa besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat membuat Kades harus memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang benar tentang administrasi pelaporan pertangungjawaban Dana Desa (DD).
Dengan pembentukan Kades Sadar Hukum ini, akan membantu pengelolaan keuangan yang baik, apalagi saat ini anggarannya cukup besar.
“Anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, maka kesadaran hukum harus lebih baik, agar kepala desa terhindar dari mal administrasi pertangungjawaban keuangan desa,” ujarnya.
Sulham menambahkan, rencana pembentukan Kadarkum dan Kepala Desa Sadar Hukum sudah dikonsultasikan ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, melalui Dr. Hidayat Yasin.
Pihak Kemenkumham sangat merespon positif terkait pembentukan Kadarkum di Konawe Kepulauan. Apalagi program ini merupakan arahan pusat yang harus dijalankan di daerah.
Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin. Saat ini beda dengan dulu sebelum adanya DD. Dulu para Kades mengelola anggaran paling hanya lima juta pertahun, sekarang bisa rata-rata 1 sampai 2 miliar perdesa. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum.
Kades muda pengurus DPP Desa Bersatu, Koordinator bidang Hukum itu menjelaskan, pembinaan sadar hukum perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat.
“Kita bentuk kelompok Kadarkum dan kita ajukan pada pak bupati. Kades yang dimandatkan akan mendapat SK dari bupati dan dikukuhkan oleh Kementrian Hukum dan Ham. Untuk melakukan pembinaan dan pelatihan Kadarkum,” pungkasnya. (Red)