KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) secara resmi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/7/2024).
Penyusunan rancangan KUA-PPAS tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disaksikan langsung anggota DPRD serta Kepala OPD lingkup Pemkab Konut.
Dalam sambutan Bupati Konut, Ruksamin yang dibacakan oleh Sekda, Safruddin, menyampaikan kebijakan umum APBD tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat serta RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kebijakan umum APBD tahun 2025 juga merupakan penjabaran tahun keempat RPJMD kabupaten Konut 2021/2026,” katanya.
Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 memuat target pencapaian kinerja terukur, dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah, disertai proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sehingga substansi KUA-PPAS 2025 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Adapun kebijakan yang dimaksud, meliputi kebijakan umum pendapatan daerah, kebijakan umum belanja daerah dan kebijakan umum pembiayaan daerah.
Salah satunya kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2025 diantaranya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), kemudian pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, optimalisasi lain-lain.
PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah dan pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat.
Selain itu, peningkatan pendapatan berasal dari transfer antar daerah, melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam (SDA) mineral kehutanan perikanan, dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak dan SDA serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Kami berharap agar, pada pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan konstruktif sehingga akan menjadi arah dan ketentuan umum dalam penyerapan anggaran tahun 2025,” pungkasnya. (Red)