KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Kepala Dinas Perpustakaan Konawe Utara (Konut), Djunaedi, mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara tahun 2025-2045. Belum lama ini yang dibuka oleh Bupati Konut, Ruksamin.
Hal itu diungkapkan Plt, Kepala Dinas Perpustakaan Konut, Djunaedi belum lama saat dijumpai awak media, Jumaat (30/05/24).
“Ini merupakan puncak acara dari rangkaian kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan sejak akhir 2023,” ujarnya.
Mulai dari pembangunan Forum Group Discussion (FGD) isu strategis, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Perangkat Daerah, Forum Konsultasi Publik RPJPD, dan kegiatan pra Musrenbang RKPD serta sidang kelompok di masing-masing bidang.
“Pada acara ini membahas rancangan RPJPD Kabupaten Konut 2025-2045, membahas rancangan RKPD 2025 serta merumuskan berita acara kesepakatan musrenbang RKPD dan RPJPD,” terangnya.
Dasar hukum dari penyelenggaraan kegiatan ini meliputi undang-undang Nomor 25 tahun 2004. Yakni tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang penyusunan terencana pembangunan jangka panjang daerah serta surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 – 2045.
Olehnya itu program kerja untuk tahun 2025 mendatang Dinas Perpustakaan Konut akan melakukan pembinaan sistem kearsipan bagi instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konut.
Pertama, melakukan pembinaan SDM kearsipan. Menyusun peraturan di bidang kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten. Menyelenggarakan pelatihan, pembekalan teknis, dan kajian ilmiah. Mengelola arsip inaktif dari instansi lingkungan pemerintah kabupaten.
Kedua, mengelola arsip statis, baik dari instansi pemerintah, swasta, dan perorangan. Melakukan akuisisi/penyelamatan arsip statis dari lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan perorangan. Memberdayakan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan arsip dan pelaksanaan sistem kearsipan daerah.
Ketiga, menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan luar negeri. Menyelenggarakan pemasyarakatan Kearsipan. Menyelenggarakan layanan kearsipan.
“Melalui kegiatan Musrenbang beberapa waktu yang lalu, saya mengharapkan peran aktif stakeholder dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan kabupaten Konut di tahun 2025. Serta memastikan visi Indonesia emas tahun 2045 dapat diwujudkan di Kabupaten Konawe Utara,” tutupnya. (Red)