KABARSULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyoal polemik kepemilikan lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Sejumlah pihak pun dihadirkan dalam RDP itu, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra.
Selain itu, hadir pula Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, serta kedua pihak bersengketa, PT GAN dan PT CSM.
Setelah menggelar RDP, kemudian mendengarkan seluruh pendapat yang ada, DPRD Sultra menerbitkan surat Nomor: 160/859 tertanggal 30 Desember 2022, berisi 9 poin rekomendasi terhadap sengketa PT GAN dan CSM.
9 poin rekomendasi tersebut yakni:
1. Kepada pihak PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan Putusan Mahkamah Agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang dimana dalam salah satu putusan peradilan tersebut, menyatakan bahwa membatalkan keputusan Bupati Kolut No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014.
2. Kepada perusahaan PT Citra Silika Malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga.
3. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 PT Citra Silika Malawa karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama, dimiliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara.
4. Kepada Kementerian Investasi Badan Koordinasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menindak lanjuti surat dari PTUN Kendari No W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan/penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.
5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (notulen rapat terlampir).
6. Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
8. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, demi penegakkan dan kepastian hukum agar dapat mencabut IUP operasi produksi milik PT Citra Silika Malawa, dengan luasan 475 Ha dan menggantinya dengan menerbitkan IUP operasi produksi dengan luasan 20 Ha. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait Tidak adanya surat yang teregister untuk SK IUP operasi produksi PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 Ha, Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran IUP PT Citra Silika Malawa dan Surat Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No:804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait Penyampaian Permohonan Perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai Putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi.
9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin. (Red)