KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Konut Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (16/8/2023).
Ketua DPRD Konut, Ikbar, memimpin kegiatan ini, didampingi Wakil Ketua I, Indra Supriadi, Wakil Ketua II, I Made Tarubuana, S.Si, diikuti jajaran anggota DPRD Konut. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Kasim Pagala.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan rencana kerja Pemkab Konut Tahun 2023.
Rancangan perubahan KUA-PPAS juga memuat perubahan target capaian kinerja terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan, untuk setiap urusan pemerintahan daerah, disertai dengan proyeksi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Substansi perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 adalah untuk memberikan gambaran umum, tentang perubahan kebijakan Pemda sebagai penyesuaian terhadap perubahan asumsi APBD Reguler Tahun 2023.
Perubahan KUA-PPAS juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, dimana dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kondisi yang patut dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan.
Dijelaskan Sekda, total perubahan APBD Kabupaten Konut Tahun 2023, mencapai 2,099 triliun rupiah yang diuraikan menurut pokok-pokok sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2023, proyeksi pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,35 triliun rupiah atau mengalami pengurangan sebesar 40,04 miliar rupiah, dari sebelumnya 1,39 triliun rupiah.
Ini bersumber dari pengurangan target pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 46,31 miliar rupiah, dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar 1,32 triliun menjadi 1,28 triliun rupiah.
2. Belanja Daerah
Jumlah alokasi belanja daerah, ditargetkan sebesar 1,91 triliun rupiah atau mengalami penambahan sebesar 306,15 miliar, dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar 1,61 triliun rupiah.
Penambahan alokasi belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS ini, ditempuh Pemda melalui:
– Penambahan jumlah alokasi belanja operasi yang merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemda, menjadi sebesar 933,63 miliar rupiah atau bertambah sebesar 98,81 miliar rupiah, dari yang ditargetkan sebelumnya, 834,82 miliar rupiah.
– Penambahan jumlah alokasi belanja modal dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas fasilitas aset daerah, utamanya yang terkait langsung dengan kepentingan publik dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, dialokasikan sebesar 744,12 miliar atau mengalami penambahan sebesar 207,33 miliar, dari yang ditargetkan sebelumnya 536,79 miliar rupiah.
Penggunaan anggaran belanja daerah tahun 2023, juga tetap diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah, mencakup semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau setiap pengeluaran yang perlu diterima kembali pada tahun anggaran 2023, maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Perubahan kebijakan pembiayaan daerah tahun 2023, diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan, dalam rangka peningkatan akurasi, efisiensi, dan efektivitas sumber-sumber pembiayaan. (Red)