KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ribuan orang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Antam Tbk, Kecamatan Molawe, Kamis (9/2/2023).
Barisan pengusaha lokal ini murka atas kebijakan pihak PT Antam Tbk yang tidak memberdayakan pengusaha lokal Konut dalam kegiatan pertambangan.
Suasana sempat memanas saat massa pengunjuk rasa berusaha memaksa masuk ke dalam kantor. Mereka kemudian melakukan penyegelan dengan kayu yang dipaku tepat di pintu masuk kantor PT Antam.
Pihak kepolisian kemudian datang melakukan tindakan persuasif kepada para pengunjuk rasa. Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K, terlihat berusaha meredam massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.
AKBP Priyo mengungkapkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Direksi PT Antam Tbk terkait aksi hari ini. Jawaban dari pihak perusahaan atas nama Dewa, juga sudah diterima oleh Kapolres.
“Dalam waktu dekat teman-teman akan diundang ke Jakarta, dilakukan pertemuan dan dibuatkan konsep bagaimana untuk mengakomodir aspirasi teman-teman. Silahkan teman-teman membuat konsep apa yang akan dibawah ke Jakarta, kami dari kepolisian siap mengawal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APL-KU Ebiet Matangkase, kepada awak media menjelaskan, PT Antam Tbk memiliki total luas wilayah IUP seluas 23.213 hektar.
“Seperdua wilayah kabupaten Konawe Utara masuk dalam konsesi IUP PT Antam,” ujar Ebiet.
Diterangkan, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 tahun 2009, dalam Pasal 107 berbunyi:
“Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengain ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dikuatkan juga dengan Pasal 126 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 126. Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,
Pasal 124 ayat 1 ditegaskan:
“pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
Pasal 125 Ayat 3:
“Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, APL-KU menuntut:
- Menolak PT. Antam karena tidak menjalankan amanat Undang-Undang Minerba untuk wajib melibatkan pengusaha lokal. APL-KU juga menolak kehadiran PT Antam yang hanya menjadi malapetaka bagi masyarakat dan pengusaha lokal Konut, terbukti dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan hari ini.
- PT Antam untuk merealisasikan komitmennya agar melibatkan penambang lokal untuk berkegiatan di seluruh wilayah IUP PT ANTAM Tbk yang berada di Konut.
- Mendesak Kementrian ESDM untuk mengkaji ulang RKAB PT Antam di Blok Mandiodo untuk kepentingan rakyat lokal.
- Mendesak PT Antam untuk serius melibatkan pengusaha lokal dalam aktifitas penambangan di wilayahnya.
- Mendesak PT Antam untuk membayar kerugian pengusaha lokal atas PKS yang dicabut secara sepihak.
- Mendesak PT Antam untuk memghentikan segala aktifitasnya di Konut.
- PT ANTAM bertanggung jawab atas hilangnya pekerjaan ribuan pekerja lokal.
- Mendesak H Umar untuk mundur dari jabatannya dan henkang dari bumi Konawe Utara.
- Mendesak Direksi PT Antam untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal membawa PT Antam di Konut sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
- Meminta kepada PT Antam untuk transparan terhadap RKAB yang keluar di tahun 2023.
- Mendesak Direktur Utama PT Antam untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal dalam mengelola penambangannya di Konut
- Atas nama Rakyat Konawe Utara, meminta Dirut PT Antam menemui massa aksi.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka PT Antam wajib angkat kaki dari Bumi Konawe Utara. Kami akan berjuang sampai titik penghabisan darah,” tutup Ketua APL-KU.