KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menggelar press release pengungkapan kasus selama satu bulan melalui jajaran Sat Reskrim dan Sat Narkoba, Jumat (27/9/2024).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, Polres Konut telah melakukan upaya penyelidikan dan juga penyidikan serta upaya paksa, dimana ada beberapa tahanan yang diroses secara hukum diantaranya ada 4 kasus, yaitu narkoba, dan 1 kasus pengancaman dan penganiayaan, 1 kasus pencabulan dan 1 kasus pengrusakan serta kasus pencurian.
“Terkait dengan kasus Narkoba, ada lima tersangka masing-masing inisial HM dengan barang bukti 10,52 gram yang ditangkap di Desa Lamondowo. AM dengan 15,24 gram ditangkap di Kecamatan Molawe, DK dengan 23,54 gram ditangkap di Kelurahan Molawe, serta JT dan AJ masing-masing 0,36 dan 57,54 gram yang ditangkap di Desa Belalo dan Abola Kecamatan Lasolo,” kata Priyo.
Saat ini kelima tersangka menjalani proses penyidikan, dan berkas-berkas sudah masuk tahap satu oleh jajaran Sat Narkoba akan diintensitaskan penanganannya segera untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya terkait dengan kegiatan dari pada jajaran Sat Reskrim bersama Polsek Lasolo dan Wiwirano sedang menangani kasus, diantaranya yaitu pengancaman dan penganiayaan ada dua dan persetubuhan serta pengrusakan dan pencurian.
Dari penganiayaan yang ditangani oleh Polres berdasarkan LPB/Nomor 30 VIII/2024, tersangka inisial DK alias IS, korban inisial BK di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.
Kemudian penganiayaan yang ditangani Polsek Lasolo dengan inisial tersangka DK dan korban H Hasan barang bukti 1 bilah badik, yang mana saat ini tersangka dalam proses di Polres Konut dan Polsek Lasolo.
Lalu, kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Wiwirano bersama jajaran Reskrim, tersangka inisial RR. Korban ada 4 orang anak-anak semua TKP di Kelurahan Langgikima.
Sedangkan kasus tindak pidana pengrusakan barang, TKP di Wanggudu Kecamatan Asera, tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Tersangka dua orang, yakni inisial BK dan IP, sedangkan korban Jamal sebagai pegawai PU barang bukti 1 buah lampu, 2 batang kayu, 3 galon air minum dan 1 buah meja plastik. (Red)