KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), menangkap pria berinisial R (34) di kediamannya, Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Selasa (10/1/2023).
Kasatresnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan, S.H., M.M, kepada awak media, Jumat, (13/1/2023), mengatakan bahwa R merupakan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di Kompleks Pasar Lamonae.
Selain mengamankan pelaku, polisi dalam penangkapan ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0,79 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp1 juta,“ kata Ramlan.
Diterangkan, penangkapan pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran kediaman tersangka.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal R, di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas menangkapnya.
Saat digeledah di tempat, petugas menemukan dua saset berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya. Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatreskoba Polres Konut. (Red)