KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Aktivitas PT Kembar Emas Sultra (KES), di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, kembali menuai sorotan tajam. Sebuah rekaman video yang beredar, menunjukkan ekskavator masih beroperasi di area tambang perusahaan tersebut, meski dokumen resmi mencatat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2025 nihil alias nol metrik ton.
Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Hendrik, S.H., menegaskan bahwa data dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sultra membuktikan PT KES tidak memiliki kuota produksi 2025.
“Artinya, secara hukum perusahaan ini dilarang melakukan produksi maupun penjualan ore nikel. Namun faktanya di lapangan berbeda,” ujar Hendrik, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, produksi tanpa RKAB melanggar Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB sah sebelum beroperasi.
Selain itu, ada potensi pelanggaran UU Minerba No. 2 Tahun 2025 yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, praktek ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Hendrik menyebut tindakan PT KES bukan hanya merugikan negara karena hilangnya PNBP seperti royalti dan pajak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
“Perusahaan besar bisa bebas beroperasi meski melanggar aturan, sementara pelaku usaha kecil justru dipinggirkan,” tegasnya.
Koalisi pun mendesak Kementerian ESDM, inspektur tambang, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan produksi ilegal tersebut.
“Keadilan tambang adalah harga mati. Tidak boleh ada kompromi bagi perusahaan yang melanggar hukum,” tandas Hendrik. (Red)