• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

PT Kembar Emas Sultra Diduga Produksi Ilegal, Koalisi Rakyat Desak Penindakan

Penulis: Redaksi

Admin by Admin
Agustus 31, 2025
0
PT Kembar Emas Sultra Diduga Produksi Ilegal, Koalisi Rakyat Desak Penindakan
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Aktivitas PT Kembar Emas Sultra (KES), di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, kembali menuai sorotan tajam. Sebuah rekaman video yang beredar, menunjukkan ekskavator masih beroperasi di area tambang perusahaan tersebut, meski dokumen resmi mencatat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2025 nihil alias nol metrik ton.

Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Hendrik, S.H., menegaskan bahwa data dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sultra membuktikan PT KES tidak memiliki kuota produksi 2025.

“Artinya, secara hukum perusahaan ini dilarang melakukan produksi maupun penjualan ore nikel. Namun faktanya di lapangan berbeda,” ujar Hendrik, Minggu (31/8/2025).

BacaJuga

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Menurutnya, produksi tanpa RKAB melanggar Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB sah sebelum beroperasi.

Selain itu, ada potensi pelanggaran UU Minerba No. 2 Tahun 2025 yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, praktek ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Hendrik menyebut tindakan PT KES bukan hanya merugikan negara karena hilangnya PNBP seperti royalti dan pajak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial.

“Perusahaan besar bisa bebas beroperasi meski melanggar aturan, sementara pelaku usaha kecil justru dipinggirkan,” tegasnya.

Koalisi pun mendesak Kementerian ESDM, inspektur tambang, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan produksi ilegal tersebut.

“Keadilan tambang adalah harga mati. Tidak boleh ada kompromi bagi perusahaan yang melanggar hukum,” tandas Hendrik. (Red)

Previous Post

Selamat atas Terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara

Next Post

Mengapresiasi Berdirinya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara

Related Posts

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan
Hukrim

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

by Admin
Agustus 2, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut) kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam sebagai upaya...

Read moreDetails
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Agustus 1, 2026
Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Juli 13, 2026
Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Juli 12, 2026
Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Juli 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Agustus 6, 2026
Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Agustus 5, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id