KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang terjadi di Desa Panggulawu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut.
Rekonstruksi ini digelar, berdasarkan perintah Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., dimana tawuran tersebut mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat.
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., MM., M.H., bersama Ps. Kanit IV PPA Satreskrim, Aiptu Josra, S.H., serta Ps. Kaur Identifikasi, Aipda Fadli Duha, S.H.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Sabtu (1/2/2025), bertempat di Mapolres Konut, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Rekonstruksi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang suatu kejadian dalam kasus pidana. Kegiatan ini dapat digunakan untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka dan membantu penyidik mengumpulkan bukti-bukti baru.
Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam aksi tawuran, baik korban maupun pelaku. Dalam proses rekonstruksi, puluhan anak yang berhadapan dengan hukum memerankan 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara jelas dan rinci.
Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan fakta serta mendukung penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
“Kami berupaya menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ps. Kanit IV PPA Aiptu Josra, S.H. menambahkan bahwa kasus ini melibatkan anak-anak sebagai pelaku, sehingga pendekatan hukum yang dilakukan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.
Ps. Kaur Identifikasi Aipda Fadli Duha, S.H. juga turut memastikan keakuratan rekonstruksi dengan mendokumentasikan setiap adegan guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Polres Konut mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak guna mencegah terjadinya kembali aksi tawuran yang merugikan banyak pihak. (Red)