KABARSULTRA.ID, KENDARI – Aktivitas pertambangan dan dugaan adanya kejahatan “dokumen terbang” masih jadi polemik besar di Kabupaten Konawe Utara (Konut), salah satunya diduga dilakukan oleh PT Bosowa Mining.
Olehnya itu, Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), menyoroti dugaan kejahatan PT Bosowa, diduga ikut terlibat dalam meloloskan ore nikel ilegal dengan memanipulasi dokumennya
Jefri selaku Ketua Umum P3D-Konut, kepada awak media, Kamis (7/9/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan PT Bosowa Mining berdasarkan tiga bukti kuat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Laporan ini terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo dan jetty NPM. Insyaallah kami akan melaporkan lagi ke Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra mengevaluasi RKAB PT Bosowa Mining,” ujarnya.
Dijelaskannya, PT Bosowa seakan kebal hukum, dengan terang-terangan memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.
Namun anehnya, ada dugaan kerja sama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang, sehingga seakan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty Bosowa.
Padahal kata Jefri, hasil investigasi pihaknya, tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan di Mandiodo, lalu sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa Mining, sehingga jelas-jelas banyak melanggar peraturan perundangan-undangan.
“Ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan cargo ilegal dan dokumentasi kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” ujarnya.
Belum lagi jetty RMI, diduga tidak memiliki izin dan masuk wilayah IUP PT Antam tbk, sehingga Jefri bersama rekan-rekannya akan mendesak ke pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.
“PT Bosowa Mining mengeluarkan ore nikel menggunakan jetty Nusa Persada Mandiri (NPM) yang wilayah administrasinya melewati luar konsensi IUP PT Bosowa, sehingga dengan ini kejahatan PT Bosowa Mining sangat terstruktur,” tutupnya. (Red)