KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/3/2023).
Aksi ini terkait jual beli dokumen oleh PT Mandala Jayakarta, sehingga massa juga melayangkan laporan resmi kepada Kejati Sultra.
Yongki Saputra selaku jenderal lapangan, usai melayangkan laporan, kepada awak media mengungkapkan, PT Mandala Jayakarta telah berulang kali diadukan ke aparat penegak hukum, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas penambangan.
Hal itu kata dia, merupakan bukti bahwa PT.Mandala Jayakarta telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini, sehingga mahasiswa selaku putra daerah Konut ini, sangat geram melihat tingkah perusahaan tersebut.
“Mereka tidak mengikuti kaidah penambangan, sehingga berdasarkan data yang kami himpun, perusahaan tersebut resmi kami laporkan,” terangnya.
Sementara itu, Rahmad selaku koordinator lapangan, menambahkan bahwa praktek perusahaan tersebut telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, terkait dengan pemalsuan surat.
“Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya. (Red)