KABARSULTRA.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendesak aparat penegak hukum agar serius menindak dugaan kejahatan kehutanan yang menyeret nama PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 13 Desember 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun, laporan tersebut hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.
“Hari ini kami datang ke Kejagung untuk mem-pressure laporan yang mandek di Kejati Sultra sejak tahun lalu. Dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ sudah sangat jelas,” ujar Hendro yang akrab disapa Egis.
Ampuh Sultra menegaskan, PT. BSJ diduga membuka hutan lindung seluas 87,36 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini, kata Egis, selaras dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK menyebutkan bahwa bukaan kawasan itu terkait aktivitas pertambangan. Kasus ini sama persis dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pulau Kabaena yang melibatkan PT. TMS. Jadi mestinya penindakannya juga sama,” tegas Egis, putra asli Konawe Utara itu.
Di hadapan pejabat Kejagung, Ampuh Sultra meminta agar jaksa segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi langsung, sebagaimana Satgas PKH sebelumnya menindak PT. TMS.
Lebih jauh, Egis menyinggung adanya nama besar di balik perusahaan tersebut. Berdasarkan penelusuran, dalam struktur manajemen PT. BSJ tercatat nama salah satu bos mobil mewah Lamborghini Indonesia.
“Kami menduga, keberadaan nama besar itu menjadi alasan mengapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap PT. BSJ,” bebernya.
Ampuh Sultra memastikan, mereka akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus dugaan perambahan Hutan Lindung oleh PT. BSJ di Konawe Utara harus ditindak. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tutupnya. (Red)