KABARSULTRA.ID, KENDARI – Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) angkatan 48 Tahun Akademik 2024 Fakultas Hukum kelompok C mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat tempat mereka KKN di Kota Kendari.
Mengangkat tema “Optimalisasi Kesadaran Hukum Tentang Bahaya Judi Online Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Kendari” mahasiswa peserta KKN menilai tema ini sangat penting karena maraknya judi online yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Setelah dilakukan pembekalan pada 14 Juli 2024 yang di buka langsung oleh Rektor Unsultra Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun M.Sc., Agric, secara hibrid (Offline dan Online.
Sebanyak 196 Mahasiswa akan melaksanakan KKN dengan berbasis domisili selama 40 hari. Sedangkan Fakultas Hukum di bagi 3 kelompok peserta 17 orang yaitu kelompok A, B dan kelompok C dengan mengusung tema masing- kelompok.
Setelah dilakukan pembekalan, kelompok C langsung melakukan pemilihan ketua, dan terpilih Sunari sebagai ketua kelompok, Aripin Lapotende sebagai Sekretaris dan Sukma Rina sebagai Bendahara. Dengan anggota Irwansyah Mokodompit, Muh Basir,Jatnika Indra Gunawan, Irpan, Muh Ferdiansyah R, Zulfahmi, Harfei Eko Prasetyo, Erwin, Dahlan, Muhammad Tahmid La Udhe, Liza Nura’in, Sry Resky Amalia Rozet, Devi Puspitasari.
Di bawah bimbingan Basoddin SH.MH kelompok C mengikuti seminar program kerja KKN di gedung Fakultas Hukum Unisultra.
Ketua Kelompok C, Sunari mengatakan, tema yang di usung oleh kelompoknya itu, perlu perhatian khusus karena menurutnya judi Online sangat berbahaya bagi semua golongan terlebih lagi saat ini menjadi tranding topik dan merupakan atensi Presiden RI.
“Judi online telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Khususnya di Sulawesi Tenggara. Aktivitas ini membawa dampak negatif yang luas, baik secara individu maupun sosial. Sehingga tema ini sangat cocok untuk kami angkat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online,” kata Sunari.
Sementara itu, Sekertaris Kelompok C Aripin Lapotende, memaparkan beberapa dampak yang bisa di timbulkan dari judi online.
“Beberapa dampak yang bisa di timbulkan dari judi online pertama ketergantungan, kecanduan, judi dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan karier. Selain itu, juga menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi seringkali menjadi akibat dari kekalahan berulang-ulang sehingga dapat memicu tindakan impulsif dan bahkan bunuh diri,” tambahnya.
Berikut Program Kerja Kelompok C, yakni ;
1. Penyuluhan dan Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 21 Juli 2024.
2.Pemasangan Spanduk dilaksanakan pada Tanggal 22 sampai 28 Juli 2024.
3.Koordinasi dan Kerjasama Dengan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sultra dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024.
4.Penyebaran pamplet dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 10 Agustus 2024.
5.Edukasi di laksanakan di sekolah sekolah pada tanggal 10 sampai 20 Agustus 2024.
6. Memorandum Of Agreement (MoA) dengan Komunitas dan Kelompok masyarakat pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024.
“Adapun target atau hasil yang ingin dicapai dari program ini antara lain, timbulnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya judi online, perekonomian peningkat, mengurangi tindakan kriminalitas, dan meningkatkan kualitas hidup,” pungkas Aripin. (Red)