KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), segera merealisasikan kekurangan dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala BKAD Konut, Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023), mengungkapkan bahwa ASN PPPK guru yang dimaksud berjumlah 212 orang, pengangkatan tahun 2022 lalu.
Adapun mengenai gaji dan tunjangan PPPK guru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan), sehingga Kabupaten Konut perlu melakukan penyesuaian alokasi gaji dan tunjangan PPPK dengan ketersediaan anggaran daerah yang dimiliki.
“BKAD saat ini sementara melakukan penginputan NI-PPPK. Di anggaran perubahan ini ada kekurangan yang dimasukkan yaitu kekurangan gaji yang TMT kerja, terhitung 1 Juni 2023, inilah yang belum teranggarkan waktu reguler,” ungkap Irwan.
Ia menambahkan, adapun mekanismenya berjalan mulai bulan Oktober, dimulai adanya permintaan pembayaran. Semua penginputan PPPK telah diselesaikan pendataan, mulai dari kekurangan gaji dan tunjangan keluarga.
“Selesai penetapan, jalan APBD-Perubahan, kita akan realisasikan di Oktober dan kekurangan gajinya sendiri akan berproses dibayarkan,” ujarnya. (Red)