KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut, menggelar kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Minggu (28/4/2024).
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka AB (39) dan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S I.K.,M.M bersama Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H memimpin jalannya proses rekonstruksi oleh anggota bertempat di halaman mako Polres Konut, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera.
Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran, tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pengungkapan perkara tindak pidana, agar tidak menimbulkan perspektif beragam dari sisi korban dan keluarganya. Kegiatan ini perlu dilakukan untuk pencarian kebenaran materil dan keadilan.
Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konut, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M, mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan ini, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual.
“Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas,” pungkasnya.
Selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AB (39) dikawal ketat personel Satuan Samapta Polres Konut. (Red)