KABARSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar seminar akhir penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang restribusi dan pajak daerah, di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris Daerah (Sekda), para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas lingkup Pemkab Konut, para Camat, purah dan tokoh masyarakat.
Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Konut memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar untuk dikelola serta dioptimalkan, sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Potensi pajak daerah dan retribusi daerah ini hanya dapat kita optimalkan jika ada regulasi berupa peraturan daerah (Perda) dalam pengelolahannya yang mengatur,” ungkap Ruksamin.
Olehnya, seminar akhir yang dilakukan hari ini sangat diperlukan untuk menghasilkan output Perda yang kredibel, sesuai dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Konut.
Bupati Konut dua periode itu, mengharapkan keseriusan dan kesungguhan peserta dalam mengikuti seminar akhir ini. usulan, saran dan masukkan dari tokoh masyarakat, perangkat daerah, para camat dan seluruh peserta, sangat diperlukan guna tersusunnya rancangan Perda ini.
“Karena sebagai salah satu upaya dan ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yaitu Konawe Utara lebih sejahtera dan berdaya saing,” jelasnya.
Atas nama pribadi dan Pemda, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan seminar akhir ini.
“Mudah-mudahan melalui seminar ini, peserta diharapkan sudah dapat merampungkan dan melengkapi bahan analisisnya, sehingga dapat melahirkan kesimpulan atau solusi yang lebih komprehensif,” tutup Ruksamin. (Red)