KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Mewakili Bupati Konawe Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mengukuhkan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Utara periode 2025–2030, Selasa (13/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Safruddin juga membuka kegiatan sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan peran UPZ dalam mendukung penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Konawe Utara.
Acara yang berlangsung di Aula Anawaingguri, Lantai I Kantor Bupati Konawe Utara tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah camat.
Dalam sambutannya, Safruddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus BAZNAS Kabupaten Konawe Utara yang baru dikukuhkan. Ia berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan integritas, serta senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana zakat.
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga mengandung dimensi sosial dan ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu, mendukung akses pendidikan, serta mendorong pemberdayaan usaha kecil.
Karena itu, pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting yang perlu dijaga melalui pengelolaan dana yang tertib, pendistribusian yang tepat sasaran, serta program-program yang memberikan manfaat nyata bagi para penerima zakat.
Safruddin juga menekankan pentingnya optimalisasi penghimpunan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Keberadaan UPZ diharapkan mampu memperluas jangkauan penghimpunan zakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, instansi, dan berbagai elemen masyarakat.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, pengelolaan zakat juga diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi salah satu sarana pemberdayaan yang membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
“BAZNAS Kabupaten Konawe Utara tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat, tetapi sebagai lembaga yang mampu mengubah kepedulian menjadi keberdayaan, mengubah bantuan menjadi harapan, dan mengubah potensi zakat menjadi kesejahteraan yang nyata,” tegas Safruddin.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2026 dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas pengumpulan zakat dapat berjalan sesuai ketentuan, terkoordinasi, dan memberikan hasil yang optimal.
Safruddin juga mendorong terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BAZNAS, Kementerian Agama, perangkat daerah, instansi vertikal, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas jangkauan pelayanan zakat sekaligus memastikan dana yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara efektif sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Melalui pengukuhan pengurus BAZNAS periode 2025–2030 dan sosialisasi peraturan tentang UPZ ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Konawe Utara diharapkan semakin terarah dan memberikan kontribusi terhadap upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan kesejahteraan.
Dengan pengelolaan yang amanah dan dukungan berbagai pihak, zakat diharapkan dapat menjadi kekuatan sosial yang mampu mempererat solidaritas, menumbuhkan kepedulian, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Konawe Utara. (Red)








