KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas instansi, khususnya dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terintegrasi, dan akurat.

Dalam sambutannya, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, integrasi pelayanan sangat penting, terutama dalam mendukung administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, serta berbagai pelayanan keluarga dan kependudukan lainnya.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data yang akurat dan terintegrasi untuk meminimalkan ketidaksesuaian data antarlembaga, mempercepat proses verifikasi, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi.
“Perjanjian kerja sama ini harus menjadi langkah nyata dalam memperkuat integrasi pelayanan publik. Saya menekankan agar proses verifikasi dan pemanfaatan data dapat berjalan lebih efektif, mengurangi ketidaksesuaian data, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” demikian penekanan Sekda dalam sambutannya.
Safruddin juga berharap kolaborasi antara Disdukcapil, DPPKB, dan Kementerian Agama dapat terus diperkuat melalui koordinasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kerja sama lintas instansi ini juga diharapkan mampu meningkatkan sinkronisasi informasi kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi perkawinan dan pelayanan keluarga. Ketersediaan data yang sesuai dan dapat dimanfaatkan berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung ketepatan administrasi serta kualitas pelayanan pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, akurat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan dan keluarga. (Red)








