KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 11 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Konawe Utara dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Di bawah kepemimpinan Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Konawe Utara, dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 221,29 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sepanjang semester pertama 2026, tren pengungkapan kasus menunjukkan kinerja yang konsisten. Pada Januari, Satresnarkoba mengungkap empat kasus. Februari menyusul dengan dua kasus, sementara pada Maret tidak terdapat pengungkapan. Memasuki April, intensitas penindakan kembali meningkat dengan tiga kasus, kemudian dua kasus lainnya berhasil diungkap pada Mei 2026.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 April 2026 di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BS beserta barang bukti sabu seberat 140,72 gram, atau lebih dari separuh total barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat pres, ratusan plastik kemasan kosong, telepon genggam, alat isap (bong), pipet, tabung PCR, kendaraan bermotor hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) maupun ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara keseluruhan, capaian tersebut telah melebihi target pengungkapan kasus narkotika Polres Konawe Utara pada tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi internal, target pengungkapan tahun ini ditetapkan sebanyak 10 kasus, sedangkan hingga akhir Juni sebanyak 11 kasus telah berhasil diungkap atau mencapai sekitar 91,7 persen dari target tahunan.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Hasdinar. Senin (29/06/2026).
Polres Konawe Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Konawe Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Red)







