KABARSULTRA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3.295 gram atau lebih dari 3,2 kilogram.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Ditresnarkoba.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan J.O., petugas menyita sabu seberat 1.008 gram.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan Kota Kendari. Dari tersangka, polisi menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram sabu.
“Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita maupun pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari dampaknya dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkapnya.
Menurutnya, dari sisi keamanan, keberhasilan tersebut turut mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk mendanai berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba juga berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya. (Red)







