KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polemik terkait pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, tengah menjadi sorotan publik. Perdes yang mengatur soal pungutan atau retribusi desa itu dinilai menuai persoalan karena diduga belum melalui proses harmonisasi dengan pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai, tanpa melalui tahapan harmonisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Utara, Perdes tersebut berpotensi cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aktivis dan tokoh pemuda Konawe Utara, Iswanto, mengkritisi proses pembentukan Perdes tersebut. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam penyusunan regulasi di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan pungutan.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
“Setiap rancangan Perdes yang mengatur pungutan harus melalui konsultasi dan evaluasi oleh Bupati melalui camat dan Bagian Hukum. Ini untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Iswanto.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi bertujuan menjaga agar regulasi desa tidak menimbulkan konflik hukum, tidak menghambat investasi, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat secara adil.
Lebih lanjut, Iswanto mengingatkan bahwa jika Perdes yang belum melalui proses harmonisasi tetap diberlakukan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain itu, jika tidak dikelola secara transparan dalam mekanisme APBDes, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya.
“Ini bisa berimplikasi hukum, termasuk potensi sengketa atau gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Iswanto mendorong Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perdes tersebut.
Menurutnya, langkah evaluasi dan harmonisasi ulang perlu dilakukan agar produk hukum desa benar-benar sah dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Perdes harus menjadi solusi, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya. (Red)







