KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sebanyak 12 remaja diamankan jajaran Polres Konawe Utara setelah diduga mengonsumsi lem Fox di Desa Waworate, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Minggu (5/4/2026).
Kedua belas remaja tersebut terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Penindakan dipimpin langsung oleh Dedy Abdullah bersama regu piket Polres Konawe Utara di lokasi.
Menurut keterangan polisi, saat ditemukan para remaja berada dalam kondisi lemas dan diduga berada di bawah pengaruh zat kimia dari lem yang dihirup.
Dari hasil pemeriksaan awal, beberapa remaja mengaku telah menghirup lem selama 1 hingga 3 tahun. Bahkan, ada yang mengaku telah melakukannya hampir setiap hari.
Polres Konawe Utara menyebut penyalahgunaan lem mengandung zat kimia berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan saraf, gangguan pernapasan, halusinasi, hingga ketergantungan.
Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan lem secara terus-menerus dapat merusak sistem saraf pusat, organ tubuh, serta meningkatkan risiko gangguan jantung.
Usai diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi. Polisi turut berkoordinasi dengan pemerintah desa dan orang tua masing-masing agar dilakukan pengawasan lebih ketat.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara membuat surat pernyataan yang ditandatangani para orang tua sebagai bentuk komitmen pengawasan dan pemulihan para remaja.
Polres Konawe Utara menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama keluarga dan sekolah, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak.
“Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting agar remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar petugas.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang dapat merusak generasi muda di Konawe Utara. (Red)








