KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasnidar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Lembo,” ungkap Iptu Hasnidar.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram.
- 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat pembungkus atau takaran.
- 1 unit telepon genggam merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan kandungan zat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkotika.







