KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA — Aliansi organisasi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam IPPMAKA, HIPPMAKO, serta HIPPMAKA ANOA dari wilayah Andowia, Oheo dan Asera menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial terhadap penanganan dugaan kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang dipimpin Jenderal Lapangan Ahmad Reval bersama Saskia dan Mudis. Mereka menggunakan enam unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat.
Aksi diawali dengan berkumpul di kawasan perempatan lampu merah Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, sekitar pukul 10.00 WITA. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara dan tiba sekitar pukul 10.40 WITA.
Di hadapan Dinas PPA, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak adanya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma secara intensif serta berkelanjutan bagi korban dan keluarganya.
Massa juga meminta Dinas PPA memastikan tersedianya bantuan hukum secara cuma-cuma, jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, serta perlindungan fisik dan mental bagi korban dari berbagai bentuk ancaman maupun intimidasi.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah meningkatkan langkah konkret dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak hingga tingkat desa dan kecamatan.
Sekitar pukul 11.00 WITA, massa diterima langsung Kepala Dinas PPA Konawe Utara, Hj. Sarlina Abuhaera, S.Pd., M.M., untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PPA menjelaskan bahwa pendampingan psikologis dan pemulihan trauma terhadap korban telah dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga psikolog maupun pendamping profesional.
Sementara untuk pendampingan hukum dan perlindungan korban, Dinas PPA menyatakan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH), guna memastikan hak-hak korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memberikan perlindungan dari ancaman maupun intimidasi.
Dinas PPA juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak akan terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi di tingkat desa dan kecamatan, termasuk mengenai perlindungan anak serta mekanisme pelaporan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas PPA, massa kemudian bergeser menuju Markas Polres Konawe Utara dan tiba sekitar pukul 12.52 WITA.
Di depan Mako Polres Konawe Utara, massa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses penanganan perkara dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka mendesak Kapolres Konawe Utara bersama Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.
Massa juga mendesak kepolisian segera melakukan langkah hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang relevan terhadap perkara tersebut serta memberikan informasi perkembangan proses penyidikan kepada keluarga korban dan pendamping hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Sekitar pukul 13.30 WITA, massa diterima oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara untuk mendapatkan penjelasan mengenai tuntutan yang disampaikan.
Namun, penjelasan tersebut belum diterima oleh massa aksi sehingga mereka kembali menyampaikan orasi secara bergantian di halaman Mapolres Konawe Utara.
Selanjutnya, Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Kapolres menyampaikan bahwa pihak Polres Konawe Utara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu, 30 September 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Konawe Utara bersikap netral dan objektif serta tidak memihak kepada pihak mana pun dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kapolres mengimbau massa aksi dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian hingga proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolres Konawe Utara, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.40 WITA.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dalam kondisi aman, tertib dan kondusif.
Aksi tersebut menjadi bentuk perhatian masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa, terhadap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dalam penyampaian aspirasi, massa menilai proses penanganan perkara perlu mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum. Tuntutan tersebut kemudian disampaikan secara langsung kepada Dinas PPA maupun Polres Konawe Utara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pihak kepolisian sendiri telah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan pemeriksaan terhadap tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026. (Red)







