KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin menghadiri rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru angkatan I dan II tahun 2021, di Aula SMPN 1 Lasolo, Jumat (3/2/2023).
Turut hadir Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, serta Kepala Sekolah SD dan SMP Se-Kabupaten Konut.
Dalam sambutannya, Ruksamin menyampaikan apresiasi begitu besar kepada seluruh guru ASN PPPK tahun 2021, atas dedikasi dan profesionalitas kerja yang begitu tinggi selama ini, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dedikasi tersebut terus dipertahankan, baik sebelum menjadi ASN PPPK sampai sekarang setelah terangkat, sehingga Konut telah meraih peringkat terbaik Ke-7 di Provinsi Sultra dalam pencapaian IPM.
Bupati Konut dua periode ini juga mengutarakan, terkait perpanjangan perjanjian kerja ASN PPPK Gelombang I dan II Tahun 2021, akan mengikuti regulasi pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi lain yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Diterangkan Ruksamin, dalam perpanjangan perjanjian kerja ASN PPPK ini, dapat dilakukan dengan dua opsi yaitu perpanjangan minimal satu tahun atau dengan sistem perpanjangan selama lima tahun.
Sebelum penetapan lama perjanjian kerja, Ruksamin akan melakukan koordinasi dengan Sekda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BKPSDM untuk membahas prosedur dan mekanisme yang ada, sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Red)