KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi menetapkan dua regulasi strategis dalam sidang paripurna yang digelar di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Rabu (3/9/2025).
Kedua regulasi tersebut adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029.
Hadir dalam agenda ini Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Konut, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para kepala OPD, hingga camat se-Konawe Utara.
Acara diawali dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati bersama Sekda. Dalam sambutannya, H. Ikbar menegaskan bahwa RPJMD adalah kontrak sosial antara kepala daerah dan rakyatnya, yang akan menjadi kompas pembangunan lima tahun ke depan berlandaskan visi “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.”

“RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi kompas arah pembangunan. Di sinilah ukuran keberhasilan setiap perangkat daerah,” tegas Bupati.
Ikbar juga menekankan tiga poin penting:
- RPJMD menjadi pedoman utama kebijakan, program, dan kegiatan daerah.
- Evaluasi kinerja kepala OPD akan dinilai berdasarkan capaian target RPJMD.
- Seluruh jajaran birokrasi dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi hasil.
Dengan penetapan dua perda ini, Pemkab Konut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat. (Red)







