KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dukungan terhadap Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara (Konut) terus mengalir dari berbagai pihak. Kali ini, dorongan kuat datang dari lembaga legislatif daerah.
Anggota DPRD Konut, Muladis, S.Ip, menegaskan pentingnya pemberdayaan perusahaan jasa pertambangan lokal oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang dikenal memiliki cadangan nikel melimpah tersebut.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 124. Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib memprioritaskan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Jadi kami imbau para pemegang IUP agar memprioritaskan pengusaha lokal,” tegas Muladis, Rabu (3/9/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Konut itu menambahkan, pemberdayaan perusahaan lokal akan menciptakan dampak positif yang luas, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Dengan terlibatnya perusahaan jasa pertambangan lokal, tenaga kerja masyarakat sekitar otomatis terserap sehingga berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup mereka.
“Ini kunci menciptakan multi efek bagi kesejahteraan masyarakat. Kalau perusahaan lokal yang dipakai, otomatis tenaga kerjanya juga dari masyarakat kita sendiri, bukan lagi didatangkan dari luar,” jelasnya.
Muladis berharap himbauan ini menjadi perhatian serius seluruh pemegang IUP di Konawe Utara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara asosiasi pengusaha lokal dengan pemilik IUP demi terjalinnya kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan.
“Harapan saya, asosiasi yang ada dapat merangkul semua pengusaha lokal di Konawe Utara. Dengan begitu, pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya segelintir pihak,” tutupnya. (Red)








