KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Konawe Utara pada Senin (6/7/2026) tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Konawe Utara.
Turut hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Konawe Utara, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, asisten, pimpinan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Abuhaera membacakan penjelasan Bupati Konawe Utara mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Abuhaera menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
«”Kita tidak boleh berpuas diri dengan opini WTP ini. Mempertahankannya memerlukan keseriusan dalam tata kelola keuangan dan dukungan dari seluruh komponen,” ujar Abuhaera di hadapan peserta rapat.»
Selain menyampaikan capaian opini WTP, pemerintah daerah juga memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan. Seluruh materi tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam bersama DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, DPRD Konawe Utara akan melaksanakan pembahasan melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (Red)







