KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kemarahan warga Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea akhirnya meledak. Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Forum Percepatan Pembangunan Jalan Beton (FPPJB-MTT) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara, Senin (30/3/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar tidak lagi menunda pembangunan jalan beton di wilayah Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Tak hanya itu, warga juga menuntut agar DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil lima perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo. Menurut mereka, keberadaan perusahaan tambang harus ikut bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan yang setiap hari dilalui masyarakat.

Massa bahkan melontarkan ultimatum keras. Jika tuntutan mereka tidak segera direalisasikan, masyarakat mengancam akan menutup total akses jalan umum di jalur Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Jika tidak ada langkah nyata, jalan akan kami tutup total,” teriak salah satu orator aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh unsur pimpinan DPRD Konawe Utara. Hadir Ketua DPRD Herman Sewani, Wakil Ketua I I Made Tarubuana, Wakil Ketua II Muhardin, serta sejumlah anggota dewan dari masing-masing komisi.
Di hadapan massa, Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan berjanji akan segera mengambil langkah cepat.
“Kami menerima tuntutan masyarakat dan akan langsung menindaklanjuti,” tegas Herman.

Usai aksi, perwakilan massa dan DPRD kemudian menggelar pertemuan tertutup di ruang rapat Sekretariat DPRD Konawe Utara. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati berita acara yang memuat sejumlah rekomendasi penting.
Pertama, pembangunan jalan sepanjang 2,7 kilometer beserta enam unit duiker di poros Desa Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya ditetapkan sebagai aspirasi prioritas DPRD Konawe Utara.
Kedua, DPRD akan memanggil sejumlah perusahaan tambang dan instansi terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat. Perusahaan yang akan dipanggil antara lain PT Cinta Jaya, PT Bumi Konawe Minerina, PT SBP, PT Bumi Nikel Nusantara, PT ANTAM, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Ketiga, rapat dengar pendapat atau hearing dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 pukul 14.00 Wita di Aula Rapat Sekretariat DPRD Konawe Utara.
Warga berharap hearing tersebut tidak hanya menjadi formalitas. Mereka menegaskan akan terus mengawal hasilnya hingga pembangunan jalan beton benar-benar direalisasikan. Jika tidak, ancaman penutupan jalan disebut tinggal menunggu waktu. (Red)







