KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – PT Makmur Lestari Primatama (MLP) menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare yang digelar pada Selasa (11/08/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah tuntutan pasar yang semakin kompetitif.
Staff External PT MLP, Tallulembang Daud Santo, mengatakan sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal dapat memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas akses pasar, meningkatkan nilai jual produk, hingga mendorong pengelolaan usaha yang lebih profesional.
“Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas,” tutur Tallulembang.
Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Kecamatan Langikima, Ansharullah. Ia menilai kegiatan yang diinisiasi PT MLP sangat tepat sasaran, khususnya dalam membantu pelaku UMKM memastikan produk makanan yang dipasarkan memenuhi aspek kehalalan dan kebersihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, khususnya Kecamatan Langgikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita,” ujar Ansharullah.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said. Ia menekankan pentingnya konsistensi pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk setelah memperoleh sertifikat halal.
“Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami berharap UMKM yang sudah mendapatkan sertifikasi dapat mempertahankan komitmen tersebut dalam menjalankan usahanya,” kata Anwar.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya percepatan proses sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Berdasarkan catatan Halal Center UMK Kendari, masih terdapat sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang perlu segera menyelesaikan proses sertifikasi halal.
Karena itu, kehadiran PT MLP melalui sosialisasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM, khususnya di Kecamatan Langikima, agar segera memanfaatkan kemudahan mekanisme Self Declare sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi halal tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
Melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah kecamatan, Halal Center, dan pelaku UMKM, kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya membantu memenuhi ketentuan sertifikasi halal, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan, dan daya saing produk lokal Konawe Utara.
Dengan sertifikasi halal, UMKM Langikima diharapkan semakin percaya diri mengembangkan usahanya dan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. (Red)







